SAK Disahkan Selama Tahun 2016

-- Under Maintenance --

Standar Akuntansi Keuangan yang Disahkan Selama Tahun 2016

 

No

Standar Akuntansi Keuangan

Ikhtisar ringkas

Tanggal Pengesahan

Tanggal Efektif

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)

1.

PSAK 71: Instrumen Keuangan

PSAK 71: Instrumen Keuangan merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments. PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti:

a. Klasifikasi dan pengukuran;

b. Penurunan nilai; dan

c. Akuntansi lindung nilai.

 

Link Terkait                      

PENGESAHAN PSAK 71, PSAK 72, DAN AMENDEMEN PSAK 62

26 Juli 2017

1 Januari 2020, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

2.

PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan merupakan adopsi dari IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers. PSAK 72 menetapkan prinsip yang diterapkan entitas untuk melaporkan informasi yang berguna kepada pengguna laporan keuangan tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

PSAK 72 akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, yaitu:

a. PSAK 23: Pendapatan;

b. PSAK 34: Kontrak Konstruksi;

c. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan,

d. ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat,

e. ISAK 27: Pengalihan Aset Dari Pelanggan, dan

f. PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.

Untuk dapat menentukan pengakuan pendapatan, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk melakukan analisis transaksi berdasarkan kontrak terlebih dahulu, yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut:

a. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan;

b. Mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan;

c. Menentukan harga transaksi;

d. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan; dan

e. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban

pelaksanaan.

 

Link Terkait


PENGESAHAN PSAK 71, PSAK 72, DAN AMENDEMEN PSAK 62

26 Juli 2017

1 Januari 2020, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

3.

PSAK 73: Sewa

PSAK 73: Sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases. PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyewa dan pesewa menyediakan informasi yang relevan yang merepresentasikan dengan tepat transaksi tersebut. Informasi ini memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak transaksi sewa pada posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.

PSAK 73: Sewa akan menggantikan:

a. PSAK 30: Sewa;

b. ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa;

c. ISAK 23: Sewa Operasi – Insentif;

d. ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan

e. ISAK 25: Hak atas Tanah.

 

Link Terkait

PENGESAHAN PSAK 73: SEWA DAN DRAF EKSPOSUR ISAK 34: KETIDAKPASTIAN DALAM PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN

18 September 2017

1 Januari 2020, dengan opsi penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)

1.

ISAK 32: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan

Ruang lingkup ISAK 32 adalah memberikan Interpretasi atas definisi dan hierarki Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 07 dan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraph 05. Dalam praktiknya, DSAK IAI melihat bahwa terdapat potensi inkonsistensi antara peraturan regulator pasar modal dengan PSAK atau ISAK spesifik. ISAK 32 memberikan pengaturan bagi entitas ketika peraturan pasar modal bertentangan dengan PSAK atau ISAK spesifik.

 

Link Terkait

Berita Pengesahan 28 September 2016

PSAK 3: Laporan Keuangan Interim

1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.

28 September 2016

5.

PSAK 24 (Penyesuaian 2016): Imbalan Kerja.

PSAK 24 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada.

 

Link Terkait

Berita Pengesahan 28 September 2016

1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.

28 September 2016

6.

PSAK 58 (Penyesuaian 2016): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

PSAK 58 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa perubahan dari satu metode pelepasan ke metode pelepasan lainnya dianggap sebagai rencana awal yang berkelanjutan dan bukan sebagai rencana pelepasan baru. Penyesuaian ini juga mengklarifikasi bahwa perubahan metode pelepasan ini tidak mengubah tanggal klasifikasi sebagai aset atau kelompok lepasan.

 

Link Terkait

Berita Pengesahan 28 September 2016

1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.

28 September 2016

7.

PSAK 60 (Penyesuaian 2016): Instrumen Keuangan: Pengungkapan

PSAK 60 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa entitas harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa sebagaimana dalam paragraf PP30 dan paragraf 42C untuk menentukan apakah entitas memiliki keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait keterlibatan berkelanjutan terpenuhi.

 

Link Terkait

Berita Pengesahan 28 September 2016

1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.

28 September 2016

8.

PSAK 70: Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

PSAK 70 memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”).

Link Terkait

Berita Pengesahan 14 September 2016

*berlaku sejak ditetapkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak

 

14 September 2016

9.

SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah

SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana didefinisikan dalam SAK ETAP, dan definisi dan karakteristik dalam UU No. 20 Th 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Penerbitan SAK EMKM ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan. Kedepannya, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha.

 

Link Terkait

Berita Pengesahan 24 Oktober 2016

1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.

24 Oktober 2016